Liputan6.com, Jakarta Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisabodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rafael, meski mempertimbangkan hukuman hakim, tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang aktif melakukan tindak pidana korupsi, kata Ketua Hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Senin (1/8/2024).
Sementara itu, hal yang memudahkan Rafael adalah tugas Rafael sebagai petugas pajak sudah puluhan tahun mengabdi pada negara.
Hal lain yang meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan belum pernah menjalani hukuman.
“Untuk mitigasinya, terdakwa sudah 30 tahun lebih bekerja membela negara sebagai PNS. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Nyompa.
Selain divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, ayah Mario Dandy Satrio juga didakwa ganti rugi Rp10 miliar atas kasusnya.
“Pengenaan denda tambahan sebesar Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar) sebagai kompensasinya,” kata hakim ketua.
Harta milik Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana selama tiga tahun,” kata Suparman.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Rafael divonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, alternatif 6 bulan penjara. Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima imbalan dan melakukan TPPU.
Quoted From Many Source