Bantuan sosial untuk kepentingan politik, yaitu korupsi

Sabtu, 6 Januari 2024 – 08:01 WIB

Jakarta – Wakil Kapten Timnas AMIN Sudirman Said mengingatkan pemerintah, jika bantuan sosial dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok, maka itu sama saja dengan korupsi.

Baca juga:

Emrus Sihombing yang ragu Pilpres 2024 berakhir satu putaran, mengungkap alasannya

Menurut mantan Menteri ESDM ini, definisi korupsi yang paling mudah adalah ketika kekuasaan dalam jabatan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengingatkan kita bahwa bantuan sosial adalah hak asasi manusia.

Paket bantuan sosial (bansos) akibat krisis pandemi COVID-19.  (Foto ilustrasi).

Paket bantuan sosial (bansos) akibat krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi).

foto:
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca juga:

Hari ini, KPK memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait korupsi Harun Masika

Jadi kalau bansos dijadikan alat politik kelompok tertentu, secara definisi bisa masuk kategori korupsi. Hati-hati, kata Sudirman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 6 Januari 2024.

Sudirman menegaskan, kekuasaan tidak selalu kuat karena suatu saat kekuasaan akan berakhir. Jadi mereka yang berkuasa harus mempunyai itikad baik dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga:

LSI: Masyarakat Jawa Timur tidak senang dengan kinerja Jokowi yang malah mendukung Anies-Muhaimin

ujar Sudirman

ujar Sudirman

foto:
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

“Kembalikan niat baik, kembalikan keinginan yang mulia. Tidak ada kekuasaan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pribadi atau keluarga,” ujarnya.

Sisi lain



Quoted From Many Source

READ  YUDISTIRA.NET menghadirkan layanan Konversi Saldo PayPal dan Payoneer untuk freelancer luar negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *